Bisnis  

Terlalu Sibuk Mikirin Hidup, Sampai Lupa Mulai 1 Agustus 2026 Sejumlah Tarif Baru Mulai Berlaku!

INDRAMAYUUPDATE – Memasuki Agustus 2026, masyarakat dan pelaku usaha dihadapkan pada sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif layanan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum hingga mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan di marketplace.

Aturan-aturan tersebut efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Sejumlah perubahan diperkirakan akan berdampak pada pelaku usaha, profesi tertentu, hingga aktivitas perdagangan digital.

Berikut daftar kebijakan yang mulai berlaku:

1. Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang

Pemerintah resmi menunjuk sejumlah platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjual di marketplace.

Platform yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan barang maupun jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.

2. Biaya Pendirian PT Naik

Tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga mengalami penyesuaian, khususnya bagi perusahaan dengan modal besar.

Untuk PT dengan modal di atas Rp5 miliar, biaya pendaftaran naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.

Sementara itu, tarif bagi usaha mikro dan kecil tetap dipertahankan. PT bermodal hingga Rp25 juta dikenakan biaya Rp300 ribu, sedangkan PT dengan modal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenai tarif Rp600 ribu.

3. Pengangkatan Notaris Lebih Mahal

Pemerintah juga menaikkan biaya permohonan pengangkatan notaris.

Tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Selain itu, permohonan perpindahan wilayah jabatan notaris ke Provinsi DKI Jakarta kini dikenakan tarif hingga Rp500 juta sesuai ketentuan terbaru mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

4. Tarif Pendaftaran Merek Bertambah

Biaya pendaftaran merek bagi pemohon umum ikut mengalami kenaikan.

Tarif yang sebelumnya Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa.

Sementara pelaku UMKM tetap memperoleh tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas.

5. Biaya Pewarganegaraan Lewat Perkawinan Naik

Tarif permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga mengalami penyesuaian.

Warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena menikah dengan WNI kini dikenakan biaya Rp25 juta, naik dari sebelumnya Rp15 juta.

6. Harga Pangan Masih Berpotensi Naik

Di luar perubahan tarif administrasi, pemerintah juga terus memantau harga kebutuhan pokok.

Peningkatan permintaan setelah libur sekolah dan kembali bergulirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga sejumlah komoditas pangan.

Pemerintah memastikan pasokan dan stabilitas harga terus dijaga agar lonjakan permintaan tidak memicu kenaikan harga yang berlebihan.

7. Rupiah Masih Tertekan

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga masih menjadi perhatian.

Menjelang akhir Juli 2026, rupiah sempat berada di kisaran Rp18.089 per dolar AS. Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi berbagai faktor global, termasuk dinamika suku bunga internasional dan kondisi pasar keuangan dunia.

Pergerakan kurs rupiah dinilai berpengaruh terhadap biaya impor serta dunia usaha yang bergantung pada bahan baku dari luar negeri.

Dengan berlakunya sejumlah aturan baru tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan menyesuaikan rencana usahanya, terutama yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, layanan kenotariatan, pendaftaran merek, hingga aktivitas perdagangan melalui marketplace.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version