INDRAMAYUUPDATE – Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan, polisi tidak melakukan pemblokiran rekening tersebut. Tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berupa penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penundaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Selama masa itu, rekening tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Budi menjelaskan, setelah masa penundaan berakhir, transaksi dapat kembali dilakukan apabila penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Karena itu, dia meminta masyarakat membedakan antara istilah pemblokiran rekening dengan penundaan transaksi.
“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” katanya.
Polisi Telusuri Tujuan Penggalangan Dana
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan penghimpunan dana tersebut.
“Pada hari ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” jelas Budi.
Dia menyebut pemilik rekening nantinya akan dimintai klarifikasi. Polisi juga akan menelusuri transaksi dan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Budi mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dia mencontohkan kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring atau narkotika.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” tuturnya.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi tersebut tidak bermasalah, rekening akan kembali dapat digunakan setelah masa penundaan selesai.
“Kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” kata Budi.
Dia kembali menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukan berupa pemblokiran rekening.
“Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” tegasnya.
Polda Metro Siapkan Pengamanan Aksi hingga 28 Agustus
Selain menjelaskan persoalan rekening, Budi juga menyampaikan perkembangan pengamanan aksi penyampaian pendapat di wilayah Jakarta.
Hingga Senin (24/8), Polda Metro Jaya telah menerima dua surat pemberitahuan aksi. Surat tersebut berasal dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
Kedua kelompok tersebut dijadwalkan menggelar aksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 20-28 Agustus.
Budi memastikan kepolisian akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Sampai dengan hari ini ada dua surat pemberitahuan yang sudah diterima. Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya,” ujarnya.
Menurut Budi, situasi keamanan Jakarta hingga saat ini masih kondusif. Dalam sehari, Polda Metro Jaya menerima sekitar 40-80 pemberitahuan aksi penyampaian pendapat.
Khusus Senin (24/8), tercatat ada 71 kegiatan penyampaian aspirasi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan DPR dan beberapa kementerian.
Selain aksi, polisi juga melakukan pengamanan terhadap 16 kegiatan masyarakat lainnya, di antaranya konser musik dan Jambore Nasional.
Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional
Untuk rencana aksi pada 27 Agustus, Budi mengatakan jumlah personel yang akan diterjunkan masih dalam pembahasan.
Pengamanan nantinya disesuaikan dengan perkembangan situasi dan jumlah massa yang hadir di lapangan.
Begitu pula dengan rekayasa lalu lintas. Polisi akan menerapkannya secara situasional apabila terjadi peningkatan jumlah massa yang berpotensi mengganggu arus kendaraan.
“Untuk rekayasa lalu lintas itu sifatnya situasional. Apabila nanti eskalasi jumlah massa yang datang kita lihat banyak, ini juga akhirnya ada rekayasa lalu lintas,” ujar Budi.
Dia mengatakan pengamanan tidak hanya mempertimbangkan peserta aksi, tetapi juga masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
Akses jalan bagi masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar rekayasa lalu lintas tidak membuat perjalanan menjadi terlalu jauh dan mengganggu aktivitas ekonomi.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Namun, pelaksanaan aksi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sejumlah lokasi tertentu, seperti Istana Negara, fasilitas militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, dan terminal, menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan aksi.
“Kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga,” pungkasnya.
