INDRAMAYUUPDATE – Empat pimpinan DPR RI meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatan sekaligus sebagai anggota DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Keempat pimpinan DPR yang meneken surat tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Pernyataan itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPR. Saat itu, Dasco meninggalkan rapat untuk menemui massa aksi, sementara Puan Maharani dan Sari Yuliati memimpin jalannya paripurna.
Salah satu poin hasil audiensi menyebutkan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.
Dalam dokumen awal, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU tersebut tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun, massa AMPB meminta klausul tersebut diperluas. Mereka meminta pimpinan DPR tidak hanya mundur dari jabatan pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan (DPR) berarti masih jadi anggota DPR,” kata salah satu perwakilan massa.
Permintaan tersebut kemudian diterima Dasco dan pimpinan DPR lainnya. Dasco bahkan menambahkan revisi klausul tersebut secara tulisan tangan pada dokumen pernyataan.
Setelah itu, Dasco membubuhkan tanda tangan yang kemudian diikuti pimpinan DPR lainnya.
Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi karena masih memimpin rapat paripurna. Puan kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
Menurut Puan, pimpinan DPR membagi tugas untuk menerima masyarakat sekaligus memastikan rapat paripurna tetap berjalan.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna,” ujar Puan.
Puan mengatakan dirinya sempat memiliki agenda pertemuan sehingga tidak mengikuti rapat paripurna sejak awal. Setelah Dasco meninggalkan rapat untuk menemui massa, Puan mengambil alih pimpinan sidang bersama Sari.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” katanya.
Usai penandatanganan, Dasco bersama pentolan AMPB Supriyono alias Botok menunjukkan dokumen tersebut di dalam gedung parlemen. Keduanya memperlihatkan surat itu kepada wartawan yang berada di lokasi.
Supriyono mengatakan pihaknya bersyukur atas hasil audiensi dengan pimpinan DPR.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ujar Supriyono.
