INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto (36), menyampaikan permintaan tak biasa menjelang sidang putusan. Ririn meminta majelis hakim mengizinkannya mengucapkan sumpah di ruang sidang untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah.
Permintaan itu disampaikan saat sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/7/2026). Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan hal terakhir sebelum agenda putusan.
“Ada yang ingin terdakwa sampaikan?” tanya hakim.
“Saya mohon, saya mau disumpah,” jawab Ririn.
Hakim kemudian meminta Ririn menjelaskan maksud permintaannya. Ririn mengatakan ingin disumpah agar dapat menyampaikan fakta yang menurutnya merupakan kejadian sebenarnya.
Sebelum mengambil sikap, majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Yudhi Guntara Eka Putra menyatakan pengambilan sumpah terhadap terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan tidak akan memengaruhi jalannya persidangan.
“Kapasitas terdakwa di sini adalah terdakwa, Yang Mulia. Artinya, meskipun terdakwa melakukan sumpah tidak akan memengaruhi agenda sidang hari ini,” ujar Yudhi.
Kuasa hukum Ririn, Jery Nurcahya, meminta majelis hakim mengabulkan keinginan kliennya.
“Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan terdakwa, untuk diizinkan melakukan sumpah,” kata Jery.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengenal pengambilan sumpah terhadap terdakwa. Menurutnya, sumpah dalam persidangan diperuntukkan bagi saksi.
“Memang ada yang dikenal dengan sumpah pemutus, tapi apabila tidak ada alat bukti. Tapi dalam perkara ini, masing-masing pihak telah menunjukkan pembuktiannya,” jelas Wimmi.
Majelis hakim akhirnya menolak permintaan tersebut. Meski demikian, permintaan Ririn tetap dicatat dalam berita acara persidangan.
“Tidak apa-apa, permintaan terdakwa tetap dicatat dalam berita acara, namun tidak dapat dilakukan hari ini,” ujar Wimmi.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Jumat (3/7/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum Ririn mengatakan permintaan kliennya muncul secara spontan sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan.
“Itu spontanitas dari Ririn, karena Ririn ingin membuktikan bahwa dirinya itu tidak bersalah,” kata Jery.
Ia mengaku memahami alasan majelis hakim menolak permohonan tersebut karena memang tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur pengambilan sumpah terhadap terdakwa.
“Itu memang momennya tidak ada dan tidak ada aturan di KUHAP, karena yang disumpah itu saksi. Tadi kita hanya menyampaikan saja keinginan dari terdakwa,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap majelis hakim membebaskan Ririn dari seluruh dakwaan dalam putusan nanti.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima orang ditemukan tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta bayi berusia delapan bulan.
Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo sebagai tersangka setelah penyelidikan. Keduanya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025.
