Modus Silaturahmi, Wanita 29 Tahun Ini Malah Bawa Kabur Motor Temannya Sendiri dan Menjualnya di Medsos

INDRAMAYUUPDATE – Wanita berinisial AA (29), warga Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, kini harus mendekam di penjara karena kasus penggelapan motor.

Korbannya adalah Fina Triyana, yang tak lain adalah teman lamanya sendiri yang sudah 6 tahun tidak bertemu.

Pertemuan yang harusnya berlangsung hangat itu, justru menjadi petaka bagi korban. Sepeda motor kesayangannya hilang dibawa kabur oleh AA.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban di Desa Sukawera, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (20/6/2026) malam.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada kami pada Selasa (23/6/2026) dan saat ini pelakunya sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Sukagumiwang, AKP Suripto, Rabu (24/6/2026).

Suripto menjelaskan, bahwa korban dan pelaku sebenarnya sudah berteman selama 13 tahun. Keduanya saling mengenal sewaktu sama-sama bekerja di sebuah PT.

Kejadian berawal saat pelaku datang bersama temannya dan meminta korban untuk menjemput mereka di Stasiun Jatibarang pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban sendiri tidak menaruh curiga, selain sudah lama mengenal pelaku. AA juga mengutarakan niatnya ingin bertemu dengan korban karena ingin bersilaturahmi.

“Selanjutnya teman terlapor itu berboncengan dengan korban. Sedangkan terlapor naik ojek online. Mereka menuju rumah korban untuk numpang istirahat,” kata Suripto.

Setibanya di rumah korban, niat jahat AA mulai muncul.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban hendak pergi ke luar rumah, AA tiba-tiba menahannya dengan alasan ingin meminjam motor untuk membeli nasi goreng dan mengambil uang di ATM.

“Katanya itu ‘Nanti dulu jangan pergi dulu, motornya saya pinjam mau beli cemilan sekalian mau ambil uang,’ korban sendiri mengizinkan tapi dengan catatan jangan lama-lama,” kata Suripto menirukan percakapan antara pelaku dan korban.

Usai membawa motor Honda PCX bernomor polisi E 6279 PCR milik korban, AA tak kunjung kembali, bahkan setelah ditunggu selama dua jam lamanya.

Korban sendiri sudah berupaya menghubungi AA. Hanya saja, nomor WhatsApp maupun telepon seluler pelaku sudah tidak aktif. Sadar telah menjadi korban penipuan, Fina melapor ke polisi pada Selasa (23/6/2026).

Merespons laporan tersebut, Polsek Sukagumiwang dibantu aparatur Desa Sukawera langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan jejak digital pelaku yang tengah mencoba menjual motor korban di media sosial.

“Pelaku hendak menjual motor Honda PCX korban dengan harga Rp 12.000.000 di media sosial,” ungkap Suripto.

Polisi kala itu langsung menyusun rencana. Mereka menyamar sebagai pembeli dan mengajak pelaku melakukan transaksi bayar di tempat atau COD.

Pelaku menyetujui pertemuan tersebut dan menyepakati lokasi transaksi di bawah flyover Pamanukan, Kabupaten Subang.

“Setelah dipancing untuk bertemu, penjual itu bersedia. Dan saat bertemu, ternyata penjual itu benar adalah AA. Saat itu juga pelaku langsung kami amankan,” tegas Suripto.

Saat ini, pelaku AA telah ditahan di kantor polisi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami modus di balik aksi nekat pelaku terhadap teman lamanya tersebut.

Exit mobile version