INDRAMAYUUPDATE – Bupati Indramayu, Lucky Hakim memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal meski Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lucky menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu akibat proses hukum yang tengah dihadapi wakil bupati tersebut.
“Sebenarnya masih bisa melaksanakan beberapa tugas, cuma kemarin karena beliau sempat sakit maka kita arahkan semua tugas ke Pak Sekda,” kata Lucky saat ditemui di Stadion Tridaya Indramayu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Lucky, langkah itu dilakukan agar seluruh pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Insya Allah terkait pelayanan kepada masyarakat tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Lucky mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap Syaefudin dari pemberitaan yang beredar. Informasi tersebut kemudian diperkuat setelah salah satu kepala dinas yang juga berstatus tersangka menyampaikan surat pemberitahuan kepadanya.
Meski demikian, Lucky memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya juga tidak tahu seperti apa perkembangannya sekarang. Tapi yang pasti untuk roda pemerintahan tetap berjalan,” katanya.
Diketahui, pada Senin (22/6), Syaefudin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Jabar setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
Syaefudin diduga terlibat dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Pada periode tersebut, ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain berinisial AF dan IM.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka, Nur menyebut belum ada langkah ke arah tersebut karena ketiganya dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan.
“Terkait penahanan itu semua tergantung dari hasil penyidikan yang sementara berlangsung,” ujarnya.
