INDRAMAYUUPDATE – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (4/5/2026). Dalam aksinya, massa meminta agar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dapat disiarkan secara langsung atau live streaming.
Koordinator aksi, Bambang Sugiono, mengatakan permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan pihak pengadilan. Menurutnya, siaran langsung diperlukan agar proses persidangan berjalan transparan dan dapat disaksikan publik secara luas.
“Tadi audiensi di dalam, kami menyatakan sikap terkait beberapa tuntutan. Di antaranya, kalau bisa setiap jalannya sidang ada live streaming,” kata Bambang kepada wartawan.
Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bambang menegaskan, tuntutan live streaming bukan tanpa alasan. Pihaknya ingin seluruh proses persidangan terbuka sehingga masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
“Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan sehingga kita bisa menyaksikan jalannya sidang dan melihat fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Dalam aksi itu, FSI juga mengecam keras pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dari lima korban, dua di antaranya merupakan anak-anak, yakni berusia 7 tahun dan 8 bulan.
“Bayi 8 bulan itu ditenggelamkan. Ini sangat menyayat,” ucap Bambang.
Di sisi lain, Bambang menilai berkembangnya berbagai narasi di tengah masyarakat terkait kasus ini justru memicu perpecahan. Ia menanggapi klaim dari kubu terdakwa yang menyebut pelaku sebenarnya adalah pihak lain.
Menurutnya, terdakwa memang memiliki hak membela diri. Namun, setiap klaim harus dibuktikan di persidangan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan buktikan di ruang sidang. Tapi jangan sampai membangun framing yang membuat masyarakat terpecah,” katanya.
Bambang menyebut, sejumlah barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan, seperti sidik jari dan rekaman CCTV, mengarah pada keterlibatan dua terdakwa.
“Dari bukti-bukti itu menunjukkan hanya ada keterlibatan dua orang saja,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Klaim Terdakwa
Sebelumnya, terdakwa Ririn Rifanto sempat membuat pernyataan mengejutkan usai sidang pada Rabu (29/4). Ia mengaku bukan pelaku pembunuhan dan menyebut nama lain sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” kata Ririn.
Ririn juga mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan hingga terpaksa mengakui perbuatan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban dalam peristiwa tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pada Senin (8/9/2025) dini hari di wilayah Indramayu.
Kasus ini kini masih bergulir di persidangan PN Indramayu.
