INDRAMAYUUPDATE – Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, harus kehilangan bantuan sosial (bansos). Bantuan itu dihentikan setelah data Darmi terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Ironisnya, Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler (ponsel), bahkan tidak bisa membaca maupun menulis. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan judi online.
Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Pemerintah Desa Kayugritan. Dari penelusuran pihak desa, diketahui KTP milik Darmi pernah dipinjam seorang tetangganya yang masih remaja pada akhir 2025.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengatakan Darmi menerima uang Rp 25 ribu setelah KTP-nya dipinjam.
“Dia dikasih upah Rp 25.000, dipinjam kemungkinan akhir 2025, dipinjam oleh tetangganya, dia remaja,” kata Neli saat ditemui di rumah Darmi, Jumat (28/8/2026).
Neli mengatakan pihak desa belum mengetahui tujuan KTP tersebut dipinjam. Namun, setelah itu data Darmi justru terdampak penonaktifan bansos.
“Beliau pernah mengaku dipinjam. Tapi entah digunakan untuk apa, kita juga tidak tahu. Setelah itu dinonaktifkan,” ujarnya.
Pemdes Kayugritan kemudian mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi. Menurut Neli, kondisi Darmi menjadi alasan kuat bagi desa untuk meminta dilakukan klarifikasi.
Darmi diketahui tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Ia dan suaminya juga tidak bisa membaca dan menulis. Selain itu, Darmi tidak memiliki ponsel.
“Jadi kan tidak mungkin itu digunakan oleh beliau sendiri. Pasti ada sesuatu di belakang itu, digunakan untuk orang lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Neli.
Darmi juga tercatat masuk desil satu, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Neli menyebut sanggahan telah diunggah melalui aplikasi DTSEN sejak awal 2026. Namun, hingga Jumat (28/8), belum ada tindak lanjut mengenai pengajuan tersebut.
“Sudah membuat pernyataan bahwa beliau tidak menggunakan bansos tersebut untuk judi online. Prosesnya lama. Sampai sekarang belum keluar lagi. Saya unggah itu dari awal tahun, sampai sekarang belum ada follow up,” tuturnya.
Menurut Neli, Darmi merupakan satu dari sekitar 18 penerima manfaat di Desa Kayugritan yang bansosnya dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online. Namun, hanya kasus Darmi yang diajukan sanggahan oleh pihak desa.
Sebelum dinonaktifkan, Darmi menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu per bulan. Bantuan tersebut dicairkan tiga bulan sekali sehingga setiap pencairan mencapai Rp 600 ribu.
Bagi Darmi, uang tersebut sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama membeli bahan pangan.
“Kalau dapat Rp 600.000 itu bisa buat beli beras,” kata Darmi.
Darmi mengaku tidak memahami persoalan judi online yang disebut menjadi penyebab bantuannya dihentikan.
“Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” ujarnya.
Kini Darmi tinggal bersama suaminya, Dayat (77), serta seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Untuk mendapatkan penghasilan, Darmi mengerjakan pekerjaan rumahan. Ia antara lain memotong benang sisa jahitan dan mengobras benang pada pakaian serta celana.
Sejak bansos berhenti, kebutuhan sehari-hari lebih banyak dipenuhi dari bantuan orang-orang di sekitarnya.
“Biasanya dibantu tetangga kanan kiri. Pak lurah juga ngasih. Kadang ya ngutang ke sana ke sini,” ungkap Darmi.
Darmi berharap bansos yang sebelumnya ia terima dapat kembali diberikan setelah proses klarifikasi selesai.
“Harapannya bisa dapat bantuan lagi,” pungkasnya.
