INDRAMAYUUPDATE – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jery Nurcahya, meminta majelis hakim membebaskan kliennya, Ririn Rifanto, dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu disampaikan menjelang sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Jumat (3/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Jery dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir atas replik JPU di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).
Ririn sendiri sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.
“Kami berharap Ririn dibebaskan dari semua tuntutan,” kata Jery kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Jery, kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan lima orang satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Ririn sebagai pelaku utama.
Salah satu yang disorot ialah rekaman CCTV yang dinilai tidak diputar secara utuh di persidangan.
“Kalau CCTV diputar secara utuh, akan terlihat ada sosok lain seperti Aman Yani, Hardi, Yoga, atau Joko sebagaimana yang pernah disampaikan Ririn,” ujarnya.
Jery juga menilai hasil analisis laboratorium forensik belum mampu mengidentifikasi secara pasti sosok-sosok yang terekam dalam CCTV.
Selain itu, ia membantah anggapan bahwa benda yang dibawa Ririn dan terdakwa lain, Priyo, di depan toko korban merupakan jenazah. Menurut pengakuan Ririn, benda tersebut adalah karung beras.
“Jaksa juga tidak bisa membuktikan benda apa yang digotong karena hasil digital forensik tidak mengidentifikasi secara detail,” katanya.
Terkait keterangan Priyo di persidangan yang mengaku benda yang dibawa merupakan jenazah dan sosok bertubuh gempal di depan rumah korban adalah dirinya, Jery menilai pengakuan tersebut justru bertujuan mengaburkan fakta.
“Keterangan Priyo itu hanya untuk mengaburkan fakta sebenarnya sehingga seolah-olah Ririn pelaku utama,” ucapnya.
Dalam dupliknya, Jery juga menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, dari 21 saksi yang diperiksa, tidak ada seorang pun yang mengetahui atau menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan.
“Semuanya hanya mengetahui soal penemuan jenazah, tidak ada yang tahu persis soal pembunuhan terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut satu-satunya saksi yang dianggap memiliki keterkaitan adalah pemilik bengkel las yang mengaku didatangi Priyo untuk memotong palu besi.
“Harusnya Priyo yang jadi pelaku utama karena dia yang datang memotong palu,” katanya.
Atas dasar itu, Jery meminta majelis hakim membebaskan Ririn dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam yang disita.
“Atau apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, terjadi pada akhir Agustus 2025. Lima korban tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia 7 tahun, serta bayi berusia 8 bulan. Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. Sidang putusan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7/2026).
