INDRAMAYUUPDATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya agar terdakwa Ririn Rifanto dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum Ririn.
Penolakan itu disampaikan JPU Aghnil Wafaa Roby saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (29/6/2026).
“Kami sangat tidak sependapat dengan nota pembelaan oleh advokat terdakwa. Sehingga nota pembelaan dari terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan, kami tetap berpegang teguh pada tuntutan kami,” kata Aghnil.
Menurut jaksa, seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum tidak didukung alat bukti yang cukup di persidangan.
Sebelumnya, dalam pledoinya, Ririn membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui aksi pembunuhan dan justru menuding Aman Yani, Hardi, Yoga, serta Joko sebagai pelaku utama. Ririn juga menyebut terdakwa lain, Priyo, ikut membantu menguburkan jenazah para korban.
Namun, jaksa menilai tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan selama persidangan.
“Oleh karena itu nota pembelaan terdakwa oleh advokatnya sangatlah tidak mendasar karena tidak didukung oleh alat bukti di persidangan dalam upaya membuktikan nota pembelaan tersebut,” ujar Aghnil.
Untuk memperkuat tuntutan pidana mati, jaksa turut melampirkan hasil analisis laboratorium forensik terhadap rekaman CCTV di toko milik korban. Dokumen asli itu disebut baru diterima pada hari sidang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, rekaman CCTV dipastikan asli dan tidak mengalami penyuntingan.
“Berdasarkan hasil analisa keseluruhan tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame. Video ini dipastikan otentik,” kata Aghnil.
Di persidangan, jaksa juga memutar rekaman CCTV pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 02.44 WIB. Dalam video itu terlihat seseorang keluar dari mobil bak terbuka, masuk ke toko, lalu kembali membawa benda berukuran besar ke dalam kendaraan.
Jaksa menyebut Priyo telah mengakui orang dalam rekaman tersebut adalah dirinya bersama Ririn. Saat itu keduanya disebut sedang memindahkan jasad korban bernama Budi ke rumah utama untuk dikuburkan bersama empat korban lainnya.
“Bukti-bukti ini telah meyakinkan bahwa terdakwa Ririn Rifanto telah melakukan pembunuhan secara terencana,” tegas Aghnil.
Sementara itu, kuasa hukum Ririn, Jery Nurcahya, menyebut penolakan jaksa merupakan hal yang lumrah dalam proses persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
“Kami akan banding, karena ini tidak sesuai,” ujar Jery.
Jery mempertanyakan kesesuaian rangkaian waktu dalam bukti CCTV yang diajukan jaksa. Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan Priyo dengan rekaman CCTV di sebuah hotel di Jatibarang.
“Bagaimana bisa jarak tempuh Indramayu ke Jatibarang itu dilakukan dalam waktu singkat? Menurut kami ini tidak mungkin,” katanya.
Jaksa sebelumnya menyebut rekaman CCTV hotel tersebut sebenarnya diambil pada 31 Agustus 2025 pukul 13.31 WIB atau sehari setelah proses penguburan jenazah, bukan pada waktu yang dipersoalkan penasihat hukum.
Jery juga membantah anggapan bahwa benda besar yang dibawa Ririn dari toko korban merupakan jasad manusia. Menurutnya, benda itu adalah karung beras, sedangkan keberadaan Ririn di toko hanya untuk mencari Aman Yani.
“Dan tadi Ririn bersumpah kepada saya bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan dia tidak tahu adanya pembunuhan,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam. Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta bayi berusia delapan bulan. Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka dan menangkap keduanya pada 8 September 2025.
