Buntut Kecelakaan 12 Tewas, U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup!

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sejumlah u-turn atau titik putar balik ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, bakal ditutup. Langkah ini dilakukan menyusul kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di u-turn Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener.

Satlantas Polres Indramayu bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pengecekan seluruh titik u-turn di Jalur Pantura Indramayu, Rabu (15/7/2026).

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan pengecekan dilakukan mulai dari Jembatan Sewo di perbatasan Subang hingga perbatasan Indramayu-Cirebon.

“Pengecekan dilakukan sepanjang Jalur Pantura Indramayu, mulai dari Jembatan Sewo perbatasan Subang sampai ujung perbatasan Indramayu-Cirebon,” kata Undang kepada wartawan.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan maut yang terjadi di u-turn Desa Kiajaran Kulon pada Minggu (12/7/2026).

“Iya, ini untuk menindak lanjuti kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon,” ujarnya.

Undang menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pendataan terhadap u-turn yang dinilai ilegal. Setelah itu, penutupan akan dilakukan secara bertahap bersama instansi terkait.

“Penutupan u-turn ilegal ini akan kami lakukan bersama dengan dinas terkait pada besok hari hingga lusa,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jalur Pantura Indramayu yang selama ini dikenal sebagai jalur dengan arus kendaraan padat dan kecepatan tinggi.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk. Pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan untuk berputar arah melalui u-turn.

Namun dari arah belakang datang truk Hino wing box yang menghantam keras bagian belakang pikap. Benturan membuat pikap terdorong masuk ke jalur berlawanan hingga kembali ditabrak truk yang melaju dari arah sebaliknya.

Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka hingga kini masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Indramayu.

Selain menutup u-turn ilegal, polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Selain karena dilarang, risiko dan fatalitasnya sangat tinggi jika terjadi kecelakaan,” kata Undang.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version