Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Luapkan Emosi: “Puas Kamu Ririn, Hukuman Mati!”

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memanas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ririn Rifanto. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung meluapkan emosinya.

Perwakilan keluarga korban, Zulhelpi, berteriak lantang sesaat setelah sidang ditutup di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

“Puas kamu tuh Ririn, hukuman mati, puas!” teriak Zulhelpi di ruang sidang.

Kepada wartawan usai persidangan, Zulhelpi mengaku lega dan puas dengan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU terhadap Ririn. Menurutnya, tuntutan tersebut telah mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami keluarga senang dengan tuntutan ini. Kami sudah lega karena si Ririn dituntut hukuman mati,” ujar Zulhelpi.

Keluarga berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa. Mereka menilai perbuatan terdakwa tidak dapat dimaafkan, terlebih Ririn dinilai belum menunjukkan penyesalan dan masih mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, suasana berbeda terlihat saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan. Keluarga korban tampak lebih tenang dan tidak menunjukkan reaksi emosional.

Dalam perkara ini, Priyo dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai Priyo bersikap kooperatif dan turut membantu mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut, meski sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai pada awal persidangan karena mengaku berada di bawah tekanan Ririn.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah tepat. Menurutnya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga rekaman CCTV telah menguatkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang disampaikan hari ini menurut kami sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hery.

Hery juga menyoroti sikap Ririn yang hingga kini belum mengakui perbuatannya. Padahal, menurutnya, unsur perencanaan dan niat menghilangkan nyawa para korban telah terbukti selama persidangan berlangsung.

“Tanpa ada kata maaf, tidak ada kata penyesalan sama sekali dari Ririn. Saya juga heran sama si Ririn ini,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga tidak mempermasalahkan apabila tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima orang ditemukan tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah. Polisi kemudian mengungkap keterlibatan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan yang akhirnya ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *