Beda Sikap Ririn dan Priyo Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan menunjukkan sikap berbeda menjelang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).

Perbedaan sikap itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hasil tes DNA forensik dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bercak darah yang ditemukan di ruko milik korban Budi Awaludin dipastikan cocok dengan DNA korban. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terhadap Budi terjadi di lokasi tersebut.

Kuasa hukum Ririn, Jery, meminta agar hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV dibuka terlebih dahulu sebelum jaksa membacakan tuntutan.

Menurutnya, rekaman CCTV penting untuk mengungkap siapa pelaku utama pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga tersebut.

“Kami ingin membuktikan apakah benar tidak ada pelaku lain. Tapi karena jaksa tadi belum bisa membuktikan CCTV, ini jadi susah,” kata Jery usai persidangan.

Jery mengakui hasil tes DNA mengarah pada dugaan bahwa pembunuhan terhadap Budi terjadi di ruko. Namun, ia menegaskan kliennya tetap membantah sebagai eksekutor.

“Pertanyaannya siapa yang membunuh Budi? Dugaan itu muncul dari keterangan Priyo, sementara Ririn tidak mengakui. Makanya harus dibuktikan lewat CCTV,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menilai hasil tes DNA justru menguatkan keterangan yang sebelumnya disampaikan kliennya di persidangan.

Menurut Priyo, Budi dibunuh lebih dulu di ruko sebelum pelaku menuju rumah utama dan menghabisi anggota keluarga lainnya.

“Hasil tes DNA itu telah melalui pengujian forensik sehingga dapat dipercaya. Dugaan pembunuhan di ruko sejak awal memang berdasarkan keterangan Priyo,” kata Ruslandi.

Pihak Priyo juga tidak mempermasalahkan hasil pemeriksaan CCTV yang belum dipaparkan di persidangan. Sebab, Priyo sebelumnya telah mengakui dirinya dan Ririn merupakan sosok yang terekam dalam CCTV tersebut.

“Priyo sudah dikonfirmasi soal beberapa adegan di CCTV dan dia mengakui. Jadi bagi kami pemeriksaan CCTV sudah cukup,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari ditemukannya lima jenazah satu keluarga di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 1 September 2025. Kelima korban adalah H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025.

Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung besok. Jaksa menyebut hasil tes DNA dan pemeriksaan forensik lainnya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *