Sidang Tuntutan Priyo di Kasus Pembunuhan 1 Keluarga Indramayu Ditunda, Bakal Digelar Bareng dengan Ririn Pekan Depan

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, yang dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda selama sepekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan untuk menyusun surat tuntutan dan berencana membacakannya bersamaan dengan terdakwa lainnya, Ririn Rifanto.

Permohonan penundaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (10/6/2026). Meski berkas perkara keduanya diproses secara terpisah, JPU menilai tuntutan perlu diselaraskan karena Priyo dan Ririn terlibat dalam perkara yang sama.

“Kami selaku Penuntut Umum memohon kebijaksanaan Majelis Hakim yang mulia untuk menunda agenda pembacaan surat tuntutan dari kami terhadap terdakwa selama satu minggu,” kata JPU Iqbal di hadapan majelis hakim.

Iqbal menjelaskan, penundaan diperlukan karena proses persidangan terdakwa Ririn masih berjalan. Sidang lanjutan Ririn dijadwalkan berlangsung Kamis (11/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan penyampaian bahan baru.

“Ini untuk menyelaraskan analisis yuridis dari seluruh rangkaian fakta persidangan secara menyeluruh,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang sidang tuntutan pada Rabu (17/6/2026).

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan pihaknya tidak keberatan atas penundaan tersebut. Menurutnya, jaksa memang perlu memastikan seluruh fakta persidangan dikaji secara komprehensif sebelum menyusun tuntutan.

“Kita menerima dan kita menghormati sikap dari JPU karena dari penuntut umum juga harus pasti dan menunjukkan perbuatan dari terdakwa yang disandingkan dengan serangkaian fakta yang hadir di persidangan,” kata Ruslandi.

Meski demikian, Ruslandi mengungkapkan kliennya meminta agar tidak lagi disidangkan bersama Ririn. Permintaan itu muncul karena Priyo mengaku masih mengalami tekanan psikologis.

“Jadi memang ada rasa ketakutan dari Priyo apabila sidang dilakukan bersamaan seperti sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Ruslandi, ketakutan tersebut diduga berkaitan dengan tekanan yang selama ini dirasakan Priyo dari Ririn. Namun pihaknya telah menjelaskan bahwa penggabungan sidang hanya dilakukan untuk agenda pembacaan tuntutan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata mengatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Kalau untuk tuntutan dibarengkan, enggak apa-apa ya? Tapi sesudah itu terpisah, gitu. Mari nanti kita musyawarahkan, untuk sekarang sampai tuntutan dulu ya,” ujar Wimmi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jaksa dan majelis hakim.

“Kalau kami pasrahkan kepada JPU dan keputusan kepada majelis hakim, semoga bisa terciptanya keadilan,” katanya.

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Kasus ini bermula dari pembunuhan satu keluarga di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025.

Lima orang ditemukan tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan warga pada 1 September 2025 setelah tercium bau menyengat dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari. Penyidik menyebut motif utama pembunuhan diduga dipicu dendam terkait persoalan sewa mobil rental senilai Rp 750 ribu yang tidak dikembalikan.

Dalam persidangan, Ririn membantah sebagai pelaku utama dan menyebut empat nama lain yang disebut terlibat. Namun, Priyo menyatakan nama-nama tersebut hanya karangan Ririn.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *