INDRAMAYUUPDATE – Insiden bocornya mikrofon Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, dalam rapat virtual Gerakan Tanam Serentak (Seremlak) 2026 terus menuai respons dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC KAI Kabupaten Indramayu, Oman Sulaksono, menilai ucapan yang terekam dalam ruang virtual tersebut tidak mencerminkan sikap bijaksana seorang pejabat publik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan pejabat pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan karena berpotensi menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat.
“Kami menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pejabat yang sewenang-wenang dalam berbicara tanpa menyadari bahwa ucapannya akan menimbulkan reaksi dan kegaduhan dari berbagai pihak. Sebagai pelayan publik, setiap ucapan harus dipertanggungjawabkan,” kata Oman dalam keterangannya, Selasa (10/6/2026).
Oman menilai ruang rapat formal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan seharusnya dijaga dengan etika komunikasi yang baik. Ia menyebut pernyataan yang muncul akibat mikrofon terbuka tersebut telah memicu polemik dan menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, DKPP sebagai instansi yang membidangi sektor pertanian semestinya membangun sinergi dengan berbagai organisasi petani, termasuk DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Indramayu, guna mendukung program-program pemerintah di bidang pertanian.
Ia juga menyinggung pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan program ketahanan pangan dan pemberdayaan petani yang menjadi bagian dari agenda nasional.
“Dinas terkait seharusnya menjadi mitra bagi organisasi petani agar program-program pertanian benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani di lapangan,” ujarnya.
Merespons polemik tersebut, DPC KAI Kabupaten Indramayu menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Indramayu apabila diperlukan.
KAI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal langkah-langkah yang ditempuh organisasi tersebut dalam memperjuangkan kepentingan petani.
Menurut Oman, upaya tersebut dilakukan agar para petani mendapatkan perlindungan dan manfaat dari berbagai program strategis yang digulirkan pemerintah, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kepala DKPP Kabupaten Indramayu terkait pernyataan DPC KAI tersebut.






