INDRAMAYUUPDATE – Dokter Forensik RS Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Kabupaten Indramayu, Rabu (6/5/2026).
Andi mengungkapkan, empat korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul pada bagian di sekitar kepala.
Sedangkan satu korban yang merupakan bayi 8 bulan tidak bisa ditentukan pasti penyebab meninggalnya karena tidak tampak adanya luka cedera pada tubuh korban.
Hanya saja kondisi bayi, disampaikan Andi ketika dilakukan pemeriksaan sudah dalam keadaan membusuk hingga terdapat belatung.
“Proses otopsi ini kami lakukan pada tanggal 2 September 2026, itu sekitar jam 09.00 WIB lebih. Pemeriksaan dilakukan awalnya pada luar jenazah kemudian pada bagian dalam,” terang Andi di persidangan.
Lebih lanjut, Andi merinci, dari hasil otopsi itu korban Sahroni mengalami luka paling serius.
Luka tersebut terdapat di dahi kiri, kepala bagian belakang. Korban juga mengalami patah tulang tengkorak, patah tulang dada, dan luka pada lengan.
Kemudian korban Budi mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang belakang kanan dan sisi kanan, serta ada luka lecet pada kepala bagian kanan.
Selain itu, para tubuh korban Budi juga terdapat patah tulang tengkorak dan luka pada kulit kepala bagian dalam.
Sedangkan pada korban Euis, luka ditemukan pada dahi kanan, kepala sisi kanan, patah tulang tengkorak, serta ada resapan darah pada bagian kepala bagian dalam.
Untuk korban anak Budi dan Euis berinisial R (7), tidak terdapat luka terbuka serius, tapi terdapat luka pada bagian dalam berupa patah tulang tengkorak serta robeknya selaput otak.
“Sedangkan untuk korban Bayi B (8 bulan), penyebab kematiannya tidak bisa ditentukan pasti. Ini karena kondisi jenazah juga sudah membusuk, saat pemeriksaan kami juga tidak tampak ada luka memar, luka lecet, dan tanda-tanda lainnya. Kemudian kami lanjut pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan pada bagian paru-paru juga sudah cukup membusuk sehingga sulit untuk diambil kesimpulan penyebab kematiannya,” jelas Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan kesimpulan dari hasil otopsi tersebut. Andi kemudian menjawab empat korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul.
“Kalau bendanya apa kami tidak bisa menyimpulkan karena ada banyak benda yang bisa digunakan dan menyebabkan dampak yang sama,” jelas dia.
Adapun terkait perbedaan kondisi luka yang dialami masing-masing korban, dijelaskan Andi, hal itu bisa disebabkan oleh kekuatan pelaku saat menghantamkan benda tersebut, arah hantaman, hingga kondisi jaringan pada tubuh dari masing-masing korban.
Di sisi lain, sidang yang berlangsung pada hari ini diketahui sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan ini diawali setelah l kuasa hukum terdakwa yang mempertanyakan soal perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi, terkait titik pasti luka pada tubuh korban.
Kondisi ini membuat pihak keluarga langsung meluapkan emosi. Mereka maju ke depan hingga ke pembatas ruangan sidang.
Keluarga lalu berteriak meminta kubu terdakwa agar tidak terus mengelak fakta-fakta di persidangan.
Termasuk meminta kubu terdakwa untuk tidak terus menuding nama lain (Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko) yang dinilai mereka fiktif.
Mengingat sampai dengan saat ini nama-nama yang diklaim terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya itu belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Hanya nama Aman Yani yang sudah terbukti sosoknya benar ada. Hanya saja, Aman Yani diketahui telah menghilang secara misterius sejak 2016 lalu dan tidak ada satu pun keluarga yang mengetahui keberadaannya.
“Jangan dibela terus pelaku, dia itu iblis,” teriak salah satu perwakilan keluarga.
Teriakan tidak hanya datang dari pihak keluarga korban, keluarga Aman Yani, sosok yang dituding oleh kedua terdakwa selama ini juga hadir di persidangan dan ikut berteriak. Mereka tidak terima karena Aman Yani terus dituduh tanpa bukti.
“Aman Yani tidak pernah melakukan itu, Aman Yani gak terlibat, Aman Yani itu sudah hilang bertahun-tahun, jangan terus menerus menyebut nama Aman Yani,” teriak keluarga Aman Yani.
Kuasa hukum korban, Hery Reang menjelaskan, kubu terdakwa yang dianggap berbelit-belit terhadap terangan saksi ahli yang dihadirkan memicu emosi dari keluarga korban.
Ia memaparkan bahwa ahli forensik yang dihadirkan sudah dengan jelas memaparkan bahwa penyebab utama meninggalnya para korban adalah karena luka akibat hantaman benda tumpul.
Adapun terkait perbedaan titik luka yang diprotes kuasa hukum terdakwa, seharusnya tidak perlu diperdebatkan.
Terlebih bagian tubuh yang luka itu masih sama, yakni pada bagian kepala. Lanjut Hery, alat yang digunakan untuk membunuh juga sama yaitu benda tumpul yang diduga adalah palu.
“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela. Ini tidak boleh dibiarkan di muka bumi Indonesia. Mau lukanya di sini mau lukanya di situ, namanya pembunuh tetap pembunuh,” tegas Hery.
Kericuhan yang terjadi diketahui sempat membuat sidang beberapa kali diskor oleh majelis hakim dan kembali dilanjut setelah situasi kondusif.
Sidang pun ditutup majelis hakim dan akan dilanjut pekan depan pada Rabu (13/5/2026).






