INDRAMAYUUPDATE – Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat digerebek polisi.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang penadah berinisial AAS asal Desa/Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, beserta lima unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS.
“Sehingga total kami berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor dalam kasus curanmor di Jatitujuh” kata Udiyanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Terbongkarnya sindikat ini berawal saat tersangka AS yang mencuri motor Honda Revo bernopol E 3428 WL milik Muhadi, warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
AS beraksi dengan cara memanjat pagar rumah dan menggasak motor yang terparkir tanpa kunci ganda tersebut.
Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah kerabat korban menemukan adanya unggahan penjualan sepeda motor di Facebook pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Curiga melihat ciri-ciri kendaraan, saksi langsung memancing penjual dengan mengajak bertemu secara langsung.
Berbekal STNK dan BPKB asli kendaraan, saksi mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, hasilnya pun cocok.
Saat diinterogasi, penjual berinisial G mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh AAS menjual motor tersebut. AAS kemudian menghubungi AS, pelaku utama pencurian untuk datang ke lokasi.
“Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada AAS,” kata Udiyanto.
Oleh warga, AS langsung diamankan ke Balai Desa Biyawak, Jatitujuh, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Di sisi lain, pihak kepolisian tidak tinggal diam, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan pengembangan kasus.
Udiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AS mengaku dirinya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh, sebelum akhirnya tertangkap.
Seluruh hasil curian dijual AS kepada AAS, polisi pun langsung bergerak menindaklanjuti keterangan tersangka.
Rumah AAS digerebek petugas. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ada 5 unit sepeda motor curian lainnya, yakni Yamaha Aerox, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Honda Supra X, serta Yamaha Vega R New.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penadahan, kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jatitujuh,” jelasnya.
Udiyanto menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, dengan selalu memasang kunci ganda.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Majalengka, khususnya Kecamatan Jatitujuh, tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Udiyanto.






