10 Hari Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku Begal-Curanmor

INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu menangkap 24 tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus kriminal selama Operasi Libas Lodaya 2026. Para pelaku terlibat kasus begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadahan.

Operasi tersebut digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Pengungkapan 24 tersangka itu berasal dari 12 laporan polisi.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM mengatakan, dari 24 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis.

“Total 24 tersangka ini merupakan pengungkapan dari 12 laporan polisi. Dari puluhan tersangka ini, enam orang di antaranya merupakan residivis,” kata Prianggo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Sabtu (29/8/2026).

Dari keseluruhan tersangka, tiga orang terlibat kasus begal. Mereka yakni MA (24) serta dua pelaku yang masih di bawah umur, AA (15) dan SAM (16).

Sementara 12 tersangka lainnya terlibat kasus pencurian. Sedangkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan.

Prianggo mengatakan aksi para pelaku dilakukan dengan berbagai modus. Dalam kasus begal, pelaku memepet kendaraan korban ketika berada di jalan.

Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam sebelum kendaraan dirampas.

Untuk kasus curanmor, pelaku menyasar sepeda motor yang sedang terparkir. Mereka merusak bagian kunci menggunakan kunci letter T.

Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya delapan sepeda motor, 14 dokumen surat kendaraan, satu bilah celurit, 16 telepon genggam, empat kunci letter T berikut 10 mata kunci, serta sembilan potong pakaian.

Kapolres Indramayu menegaskan polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Indramayu tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan,” ujar Prianggo.

Para tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan peran masing-masing.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak membeli kendaraan maupun barang dengan harga tidak wajar jika asal-usul serta dokumennya tidak jelas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan, termasuk kendaraan hasil curian.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version