Warga Keluhkan Truk Rongsokan Parkir di Badan Jalan Karangampel Indramayu, Polisi Langsung Turun Tangan

Keluhan warga di media sosial terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang parkir di badan Jalan Raya Jatibarang-Karangampel langsung ditindaklanjuti polisi.

INDRAMAYUUPDATE – Keluhan warga di media sosial terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang parkir di badan jalan ditindaklanjuti polisi. Kapolsek Karangampel turun langsung mengecek lapak rongsokan di Blok Tegal Mundu, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Pengecekan dilakukan Kapolsek Karangampel AKP Maryudi, S.H., bersama anggotanya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi mendatangi lapak jual beli rongsokan yang berada di sekitar Jalan Raya Jatibarang-Karangampel. Kedatangan polisi untuk memastikan keluhan warga terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang disebut kerap diparkir di badan jalan.

Kapolsek Karangampel AKP Maryudi mengatakan kendaraan yang menggunakan badan jalan untuk parkir maupun bongkar muat dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan pengangkut rongsokan yang diparkir di badan jalan karena dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Maryudi.

Dalam pengecekan tersebut, polisi berdialog dengan pemilik lapak. Petugas memberikan pembinaan agar badan jalan tidak digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan ataupun tempat menaruh material rongsokan.

Maryudi juga mengingatkan pemilik usaha untuk memperhatikan keselamatan saat mengangkut barang, terutama terkait kapasitas muatan kendaraan.

“Ketika membawa rongsokan, muatannya juga harus diperhatikan. Jangan sampai berlebihan karena dapat membahayakan perjalanan dan masyarakat yang menggunakan jalan,” ujarnya.

Dari hasil dialog, pemilik lapak menyatakan memahami imbauan polisi. Mereka juga berkomitmen tidak kembali memarkir kendaraan untuk bongkar muat maupun menempatkan material rongsokan di badan jalan.

Pemilik lapak turut menyatakan akan memperhatikan kapasitas muatan kendaraan saat mengangkut rongsokan.

Keluhan Serupa Pernah Ditindaklanjuti

Maryudi mengatakan persoalan tersebut bukan kali pertama mendapat perhatian polisi. Keluhan serupa sebelumnya juga pernah ditindaklanjuti Polsek Karangampel pada Rabu malam (23/4/2025).

Saat itu, petugas telah berdialog dengan pemilik usaha dan meminta kendaraan tidak diparkir di badan jalan serta menggunakan lokasi parkir alternatif.

Namun, setelah kembali muncul keluhan masyarakat, polisi kembali melakukan pengecekan sekaligus memberikan penegasan agar komitmen tersebut dipatuhi.

“Kami berharap kesadaran bersama dapat terus ditingkatkan. Ruang publik, khususnya jalan raya, harus dijaga agar tetap aman dan tidak terganggu oleh aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan,” tutur Maryudi.

Kapolsek Karangampel juga mengapresiasi warga yang aktif menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di lingkungan mereka.

“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version