Ribuan Penerima Pengganti Tak Ditemukan, 118 Ton Beras Bansos Balik Kandang ke Gudang Bulog Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Sebanyak 118.080 kilogram (sekitar 118 ton) beras Bantuan Pangan terpaksa ditarik kembali ke gudang Perum Bulog Cabang Indramayu.

Langkah ini diambil setelah ribuan Penerima Bantuan Pangan (PBP) beserta penggantinya tidak ditemukan di lapangan hingga batas akhir penyaluran.

Diketahui, beras ratusan ton tersebut merupakan alokasi bansos untuk periode Juli hingga September 2026 yang penyalurannya telah ditutup per 30 September 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dari total 317.133 PBP di Kabupaten Indramayu, terdapat 3.936 PBP pengganti yang dinyatakan ‘hilang’ alias tidak ditemukan. Alhasil, jatah 30 kilogram beras untuk masing-masing penerima tersebut harus diretur.

“Hal ini disebabkan sudah tidak ditemukan PBP pengganti yang layak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan, jadi beras diretur ke gudang Bulog dan menjadi stok CBP (Cadangan Beras Pemerintah) lagi,” ujar Kepala Cabang Bulog Indramayu, Apip Wijaya, Jumat (2/10/2026).

Apip menjelaskan, penarikan beras ke gudang ini tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya memastikan seluruh mekanisme pencarian penerima pengganti telah ditempuh sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bapanas Nomor 349 Tahun 2026.

Pencarian pengganti itu dilakukan secara berjenjang melalui tiga tahapan ketat:

1. Pengecekan via Data Cadangan DTSEN dari Kementerian Sosial.

2. Sinkronisasi data Desa/Kelurahan desil 1–4 melalui sistem SIKS-NG atau laman Cek Bansos.

3. Penjaringan warga yang belum terdata namun memenuhi syarat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

Sebagai informasi, pergantian nama penerima biasanya dilakukan jika PBP awal meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, atau status pekerjaannya berubah menjadi ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa. Aturan ini juga berlaku bagi penerima yang menolak bansos atau tidak mengambil jatahnya dalam batas waktu 5 hari kerja.

Namun, lantaran ketiga tahap pencarian tersebut tetap mentok dan tidak menghasilkan calon penerima pengganti yang layak, beras wajib dikembalikan. Proses retur ke gudang Bulog ini dikawal ketat dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pengembalian yang diteken oleh petugas, pihak transporter, serta diketahui aparat desa setempat.

“Proses pengembalian dan pencatatan dilakukan tertib dengan dokumen administrasi lengkap. Ini murni mengikuti aturan agar tidak ada aset negara yang hilang atau disalahgunakan,” tegas Apip.

Ke depannya, pihak Bulog mengimbau masyarakat Indramayu untuk aktif memperbarui data diri, terutama jika ada perpindahan domisili atau perubahan status pekerjaan. Hal ini penting agar penyaluran Bantuan Pangan di periode berikutnya bisa tepat sasaran dan tidak ada lagi kuota yang hangus.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version