Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Beras Bansos 1 Ton di Desa Sukajati Indramayu

Satreskrim Polres Indramayu menyita 1 ton beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Haurgeulis. Polisi mendalami dugaan penyelewengan distribusi bantuan.

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Satreskrim Polres Indramayu membongkar dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Polisi menyita 1 ton beras bantuan pemerintah yang ditemukan di sebuah garasi.

Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu. Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penyimpanan beras bantuan tersebut.

“Aduan tersebut kami terima pada Jumat (25/9/2026) pukul 01.28 WIB. Saat itu petugas langsung bergerak mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penyimpanan ilegal di Desa Sukajati,” kata Arwin saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (30/9/2026).

Temukan 100 Karung Beras

Setibanya di lokasi, polisi menemukan sebuah mobil Suzuki berwarna biru berada di dalam garasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan.

Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram. Dengan demikian, total beras yang ditemukan mencapai 1 ton.

“Kendaraan beserta 100 karung beras tersebut saat itu langsung kami amankan ke Mapolsek Haurgeulis dan dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Arwin.

Dari penyelidikan awal, polisi mendapati beras tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk periode Juli-September 2026.

Polisi kemudian menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan kepada sejumlah penerima pengganti.

52 Penerima Diduga Tak Terima Jatah Utuh

Arwin menjelaskan, penerima bantuan pangan pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras atau total 30 kilogram untuk alokasi selama tiga bulan.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat 52 penerima yang diduga menerima bantuan tidak sesuai ketentuan.

Mereka disebut hanya mendapatkan satu hingga dua karung beras.

“Hasil pendalaman sementara, terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras tidak sesuai ketentuan, yakni hanya mendapatkan satu hingga dua karung,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak pendistribusi berdalih beras yang tersisa tersebut akan dibagikan kepada warga lain yang berada di luar daftar penerima bantuan.

Polisi masih mendalami apakah alasan tersebut sesuai dengan mekanisme penyaluran bantuan pangan atau justru terdapat pelanggaran.

“Soal rencana ini yang sedang kita coba dalami, kita selidiki apakah ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan yang berlaku atau tidak,” jelas Arwin.

Empat Orang Diperiksa

Untuk mengungkap dugaan penyelewengan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu telah meminta keterangan dari empat orang yang terlibat dalam penyelenggaraan distribusi bantuan di tingkat desa.

Mereka terdiri atas perangkat desa, staf pemerintahan desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa Sukajati.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini,” kata Arwin.

Polisi juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengaudit data penerima sekaligus memastikan mekanisme distribusi bantuan pangan.

Arwin menegaskan polisi akan menindak apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman. Jika terbukti ada unsur pidana kemungkinan kami akan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version