Ngaku Sayang, Pria Ini Diam-diam Bobol Pinjol Pacarnya hingga Kuras Uang Rp 28 Juta

INDRAMAYUUPDATE – Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pacaran. Korban berinisial K (22) mengaku mengalami kerugian hingga Rp 28 juta setelah pinjaman online (pinjol) atas namanya dicairkan tanpa izin oleh sang kekasih.

Pelaku berinisial DHO, pria asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kini, DHO telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memperoleh akses ke ponsel dan akun keuangan digital milik korban.

“Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui adanya tagihan pinjaman online dalam jumlah besar saat memeriksa akun digital miliknya. Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi itu dilakukan secara bertahap antara 15 Mei hingga 30 Mei 2026. Selama berpacaran, pelaku disebut kerap meminjam ponsel korban dan diam-diam mengamati saat korban memasukkan kata sandi perangkat maupun aplikasi keuangan.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian mengakses layanan pinjaman online menggunakan akun korban.

Aksi pertama dilakukan pada 15 Mei 2026 dengan mencairkan pinjaman sebesar Rp 3 juta melalui akun GoPay milik korban. Dana tersebut masuk ke rekening korban, namun pelaku berdalih uang itu merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya.

Korban kemudian diminta mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA atas nama HDO.

Polisi menduga modus serupa dilakukan berulang kali hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28.012.176.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban dan kartu ATM milik pelaku yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

“Kami telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan dan kini bersiap melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum demi kelancaran proses hukum,” ujar Rita.

Exit mobile version