INDRAMAYUUPDATE – Sidang pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto, terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Namun hingga Rabu (8/7/2026) siang, persidangan belum juga dimulai.
Sesuai jadwal, sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Indramayu pada pukul 10.00 WIB. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, majelis hakim belum memasuki ruang sidang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan terjadi karena majelis hakim masih menyelesaikan perkara lain.
Meski demikian, suasana di PN Indramayu sudah dipenuhi keluarga korban dan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap Ririn. Aparat kepolisian juga melakukan pengamanan ketat di area pengadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ririn.
“Kami berharap terdakwa R ini dihukum mati,” kata Hery di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Harapan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Jaksa menilai Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalang pembunuhan lima anggota keluarga serta tidak memiliki keadaan yang meringankan.
Menurut Hery, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam. Selama proses persidangan, Ririn juga disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengakui perbuatannya.
“Sampai dengan sekarang tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ririn sempat berteriak menolak disebut sebagai pelaku pembunuhan. Ia bahkan menuding empat nama lain sebagai pelaku, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Vonis terhadap Ririn sebenarnya dijadwalkan dibacakan pada Jumat (3/7/2026). Namun, majelis hakim menunda persidangan karena masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah lebih dulu divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025. Lima korban tewas, yakni H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia 7 tahun, dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025.
